JEPARA l MataMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperluas akses masyarakat untuk mengusulkan bantuan sosial (bansos) melalui program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Sebanyak 2.408 agen lapangan dilibatkan untuk membantu warga, khususnya kelompok yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat ada 2.408 Agen Perlinsos yang terdaftar dalam pelaksanaan uji coba program di Kabupaten Jepara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 agen telah aktif mendampingi masyarakat dalam proses pengusulan bantuan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin (PSFM) Dinas Sosial Kabupaten Jepara, Tri Mulyo Mardi Santoso, mengatakan keberadaan agen menjadi bagian penting dalam memastikan layanan perlindungan sosial berbasis digital dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, pendampingan diperlukan terutama bagi warga yang mengalami kendala teknis saat melakukan pendaftaran, termasuk penyandang disabilitas yang membutuhkan proses verifikasi khusus.
Libatkan Pendamping PKH hingga Kader Posyandu
Agen Perlinsos berasal dari berbagai unsur masyarakat dan instansi. Di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), anggota Polri, Babinsa, perangkat desa dan kelurahan, pengurus RT/RW, kader PKK, hingga kader Posyandu.
Pendamping PKH tercatat menjadi kelompok dengan kontribusi terbesar dalam pendaftaran agen, yakni mencapai 55,8 persen.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus membantu masyarakat menjalani proses pengusulan dan verifikasi data penerima bantuan.
Pengusulan Bansos Bisa Dilakukan Secara Mandiri
Masyarakat dapat mengakses layanan pengusulan bantuan sosial secara mandiri melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id.
Sementara itu, agen pendamping dapat menggunakan portal agent-perlinsos.kemensos.go.id untuk membantu warga yang membutuhkan asistensi dalam proses pendaftaran.
Tri Mulyo menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan maupun penyampaian sanggahan dalam layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kemudahan atau kepastian memperoleh bantuan sosial.
Verifikasi Data Terintegrasi Antarinstansi
Dalam pelaksanaannya, sistem Perlinsos memanfaatkan Data Tunggal Sasaran Sektor Perlindungan Sosial (DTSEN). Proses pertukaran data juga dilakukan melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Sejumlah data lintas instansi digunakan untuk mendukung proses verifikasi kelayakan calon penerima bantuan. Data tersebut meliputi administrasi kependudukan dari Dukcapil, status kepegawaian dari BKN, konsumsi listrik PLN, hingga informasi kepemilikan aset atau kendaraan.
Integrasi data tersebut menjadi bagian dari mekanisme penilaian agar penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih terukur.
Pemkab Jepara melalui Dinsospermasdes juga berencana memperkuat koordinasi dengan Dukcapil, Diskominfo, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan.
Penguatan pendampingan dan integrasi data diharapkan dapat membuat layanan perlindungan sosial semakin mudah diakses, transparan, serta membantu memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sumber : Klik Fakta

