JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Sebuah penginapan (homestay) yang berlokasi di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini berada di ambang penutupan. Langkah tegas ini diambil setelah warga setempat menggerebek tempat tersebut dan menemukan tujuh pasangan tidak resmi di dalam kamar pada Sabtu (1/8/2026) malam.
Aksi penggerebekan tersebut bermula dari keresahan warga sekitar. Penginapan itu diduga kerap dialihfungsikan menjadi tempat perbuatan asusila bagi pasangan nonmuhrim.
Melanggar Kesepakatan Mediasi
Sebelum insidentil penggerebekan terjadi, pihak Pemerintah Kecamatan Tahunan sebenarnya telah memediasi permasalahan ini. Dari hasil mediasi awal, pemilik penginapan sepakat untuk menutup sementara operasional usahanya.
Namun, pengusaha tersebut diketahui melanggar kesepakatan dan nekat tetap beroperasi secara diam-diam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, mengonfirmasi ketidakpatuhan tersebut.
“Pemilik homestay ternyata tidak menjalankan kesepakatan dalam mediasi,” tegas Arif, Senin (3/8/2026).
Temuan Pelanggaran Perizinan dan Perda
Berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan DPMPTSP Jepara, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif serta aturan daerah:
- Izin PBG Belum Ada: Walau terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI akomodasi jangka pendek, homestay ini ternyata belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pelanggaran Perda K3: Tempat usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Arif juga mengungkapkan bahwa pemilik homestay di Tahunan ini diketahui memiliki jaringan usaha penginapan serupa di Desa Mulyoharjo, Jepara.
Pemerintah Layangkan Surat Peringatan Pertama (SP1)
Atas rentetan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil tindakan tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Hari ini kami kirim surat peringatan pertama kepada pemilik homestay,” ujar Arif.
Pihak Pemkab memberikan batas waktu selama 30 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan tanggapan resmi, memperbaiki sistem operasional, serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Jika teguran ini diabaikan, homestay tersebut terancam ditutup secara permanen.
(Joe)

