JEPARA| MATAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan mengurangi penerimaan negara. Melalui operasi gabungan yang digelar di seluruh wilayah Jepara, petugas berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah lokasi penjualan.
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan secara serentak di 15 kecamatan dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, hingga Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara. Sasaran operasi meliputi toko, kios, warung, dan tempat usaha yang menjual produk hasil tembakau.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diperjualbelikan di sejumlah titik. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal sehingga diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan.
Petugas juga memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai bekas. Selain itu, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan informasi produksi maupun peringatan kesehatan secara lengkap.
Pemerintah menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, upaya pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi rutin yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Pemkab Jepara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tanpa cukai resmi. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk legal, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
(Joe)

