Home » Pemkab Jepara Jalin Sinergi dengan Pengadilan Agama untuk Tekan Angka Perceraian

Pemkab Jepara Jalin Sinergi dengan Pengadilan Agama untuk Tekan Angka Perceraian

JEPARA | MATAMERDEKA.COM Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jepara pada Rabu (5/3/2025). Kunjungan ini menjadi langkah awal koordinasi setelah dirinya resmi menjabat, sekaligus mempererat hubungan dan meninjau sejumlah fasilitas di Pengadilan Agama Jepara. Selain itu, berbagai isu strategis turut dibahas untuk memperkuat sinergi ke depan.

Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara. Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, menyampaikan bahwa jumlah perceraian dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Menanggapi hal ini, Bupati Jepara menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan pola pengasuhan anak.

Upaya Pencegahan Perceraian

Dalam diskusi, Pemkab Jepara mempertimbangkan evaluasi regulasi perkawinan, termasuk penerbitan peraturan daerah (Perda) terkait batas usia minimal pernikahan. Ketua Pengadilan Agama Jepara mengusulkan agar batas usia pernikahan di Kabupaten Jepara ditetapkan minimal 19 tahun, guna meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Bupati Jepara, yang akrab disapa Mas Wiwit.

Komitmen Bersama untuk Ketahanan Keluarga

Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemkab Jepara dan Pengadilan Agama untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat memperkuat ketahanan keluarga dan menurunkan angka perceraian di Kabupaten Jepara secara signifikan.

(Joe)