JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 triliun dalam APBN 2027 untuk menyalurkan tunjangan kesejahteraan bagi para guru keagamaan non-ASN di seluruh Indonesia. Program ini menyasar guru madrasah non-PNS, pengajar Madrasah Diniyah (Madin), ustaz Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/LPQ), hingga pengasuh/ustaz pondok pesantren yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pendidik keagamaan, termasuk di Kabupaten Jepara. Melalui tunjangan ini, setiap tenaga pendidik yang memenuhi syarat bakal mengantongi insentif sebesar Rp1,2 juta per bulan. Kebijakan ini dihadirkan sebagai wujud apresiasi dan kehadiran negara atas kontribusi besar para guru agama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, mengingat selama ini sebagian besar dari mereka hanya menerima insentif terbatas dari pihak yayasan.
Agar bantuan kesejahteraan ini tersalurkan secara akurat dan tepat sasaran, syarat utamanya adalah para guru dan ustaz harus sudah terdata dalam basis data (database) resmi Kementerian Agama. Pihak Kemenag Jepara pun gencar melakukan pemutakhiran data pengajar keagamaan agar seluruh pendidik yang berhak dapat terakomodasi dengan baik.
(Joe)

