JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara tengah menjadi perhatian publik. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian yang masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya.
Laporan terkait dugaan tersebut disampaikan pada awal 2026. Sejak itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Diduga Terjadi Lebih dari Sekali
Berdasarkan informasi dari pihak pendamping korban, peristiwa yang dilaporkan diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025.
Korban disebut baru berani mengungkap kejadian yang dialaminya setelah mendapat dukungan dari keluarga. Sebelumnya, korban diduga mengalami tekanan sehingga memilih untuk menyimpan peristiwa tersebut.
Terungkap dari Komunikasi
Kasus ini mulai mencuat setelah pihak keluarga menemukan komunikasi yang mencurigakan. Dari temuan tersebut, keluarga kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya memutuskan melaporkan dugaan kasus ini ke pihak berwajib.
Pihak Terlapor Membantah
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas tuduhan yang diarahkan. Mereka menilai kliennya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi salah satu alasan yang dianggap tidak memungkinkan terjadinya peristiwa tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski terdapat perbedaan keterangan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya perlindungan terhadap korban.
(Joe)

