Home » Berita Jepara » Pemkab Jepara dan PWI Teken MoU, Identitas Korban Kekerasan Wajib Dilindungi dalam Pemberitaan

Pemkab Jepara dan PWI Teken MoU, Identitas Korban Kekerasan Wajib Dilindungi dalam Pemberitaan

JEPARA l MataMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjalin kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

MoU ditandatangani Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, bersama Ketua PWI Kabupaten Jepara, Septina Nafiyanti.

Melalui kesepakatan ini, insan pers didorong menerapkan pemberitaan berperspektif korban dengan mengutamakan privasi, keselamatan, serta martabat perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Identitas Korban Tidak Hanya Nama dan Wajah

Dalam kesepakatan tersebut, perlindungan identitas tidak sebatas menyembunyikan nama dan wajah korban. Wartawan juga diminta menghindari publikasi informasi lain yang berpotensi membuat korban dikenali.

Informasi yang perlu dilindungi mencakup alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, akun media sosial, identitas anggota keluarga, hingga lokasi kejadian yang terlalu spesifik.

Pengungkapan informasi tersebut berisiko menimbulkan stigma, perundungan, diskriminasi, tekanan psikologis, bahkan membuka peluang terjadinya kekerasan berulang.

Ketua PWI Jepara, Septina Nafiyanti, menyampaikan bahwa perlindungan identitas korban sebenarnya telah menjadi bagian dari penerapan kode etik jurnalistik oleh anggota PWI.

Menurutnya, penandatanganan MoU menjadi penguatan komitmen agar prinsip tersebut terus dijalankan secara konsisten dalam setiap proses pemberitaan.

Wartawan Diminta Tidak Menyalahkan Korban

Selain menjaga identitas, PWI Jepara juga berkomitmen menghindari pemberitaan sensasional yang mengeksploitasi pengalaman dan penderitaan korban.

Wartawan didorong tidak menggunakan narasi yang justru menyalahkan korban, termasuk mengaitkan tindak kekerasan dengan pakaian, penampilan, pergaulan, maupun kehidupan pribadi mereka.

Perlindungan juga harus diperhatikan sejak proses peliputan. Jurnalis perlu mempertimbangkan kondisi psikologis dan keselamatan korban sebelum melakukan wawancara maupun mengumpulkan informasi.

Khusus kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Identitas anak korban kekerasan maupun anak yang berhadapan dengan hukum wajib dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

DP3AP2KB Siapkan Dukungan dan Koordinasi

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, menyatakan pihaknya akan mendukung upaya perlindungan melalui edukasi mengenai hak perempuan dan anak, penyediaan informasi layanan pendampingan sesuai kewenangan, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait.

Kedua pihak juga sepakat membangun mekanisme komunikasi apabila ditemukan pemberitaan yang diduga mengungkap identitas atau data pribadi korban.

Tindak lanjut dapat dilakukan melalui penyamaran identitas, penyesuaian bagian tertentu dalam pemberitaan, koreksi informasi, maupun langkah lain sesuai kewenangan masing-masing.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam menghadirkan informasi yang tetap memenuhi kebutuhan publik tanpa mengabaikan hak korban.

Melalui komitmen ini, praktik jurnalistik di Jepara diharapkan semakin mengedepankan prinsip kehati-hatian, empati, dan tanggung jawab, terutama dalam pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sumber : jateng.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *