JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, akhirnya disegel tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Penindakan dilakukan setelah luas lahan tambang justru bertambah meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari petugas.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara. Petugas memasang garis Satpol PP untuk menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. <Cite refs={[“turn506688search0″,”turn506688search1”]}/>
Luas Tambang Bertambah meski Sudah Diperingatkan
Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan inspeksi mendadak di lokasi tersebut pada 19 Juni 2026. Saat pemeriksaan pertama, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat. Meski demikian, tim mendapati bekas bukaan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi.
Ketika kembali melakukan pemeriksaan pada awal September, luas area yang terbuka justru meningkat menjadi sekitar 3.500 meter persegi.
Sekretaris Tim Terpadu MBLB Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menyebut penanggung jawab tambang sebelumnya telah diminta segera mengurus perizinan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan perluasan lahan tetap terjadi.
Menurutnya, penambahan area hingga ke bagian utara menunjukkan bahwa peringatan sebelumnya tidak diindahkan.
Atas kondisi tersebut, tim gabungan mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi tambang. Penutupan akan tetap berlaku sampai penanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. <Cite refs={[“turn506688search0″,”turn506688search1”]}/>
Tambang Ilegal Berpotensi Merusak Lingkungan
Selain persoalan perizinan, aktivitas penggalian tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Nafe’ menjelaskan, pembukaan lahan tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Vegetasi di area tambang juga dilaporkan telah hilang akibat aktivitas pembukaan lahan.
Kondisi itu dikhawatirkan meningkatkan risiko aliran material tanah saat hujan deras. Terlebih, terdapat saluran air berukuran kecil di bagian bawah area galian yang berpotensi tertutup longsoran material.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi tersebut berada dalam pola ruang perkebunan. Kegiatan pertambangan di kawasan itu tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku. <Cite refs={[“turn506688search0″,”turn506688search1”]}/>
Penambangan Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana
Perwakilan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa kegiatan penggalian, pemuatan, hingga pengangkutan material dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan.
Ia juga mengingatkan bahwa penanggung jawab tambang memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali dan dijual.
Aktivitas penambangan baru dapat dilanjutkan setelah perizinan dipenuhi. Jika kegiatan tanpa izin tetap dilakukan setelah adanya peringatan, perkara tersebut berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan di Jepara agar mematuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan sebelum melakukan kegiatan penggalian.
Pemkab Jepara melalui tim terpadu diharapkan terus melakukan pengawasan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
(Joe)

