JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Bandengan dan Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, pada Selasa (8/9/2026).
Inspeksi gabungan ini digelar guna memverifikasi kondisi nyata di lapangan, memeriksa kelengkapan izin, serta menelusuri pemenuhan kewajiban pajak MBLB atas material galian yang diperjualbelikan.
Temuan di Dua Lokasi:
- Desa Bandengan (Kawasan PT Chinding)Di lokasi pabrik furnitur seluas sekitar 1.400 meter persegi ini, tim menjumpai proyek pematangan lahan (land clearing). Namun, tanah uruk hasil galian tersebut diduga diangkut keluar dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga (kontraktor berinisial Pak M). Kegiatan ini dilaporkan sudah berjalan sekitar empat hari sejak 3 September 2026. Tim meminta pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pajak MBLB yang berlaku.
- Desa Bumiharjo (Aliran Sungai Gelis, Kec. Keling)Tim menemukan area bekas tambang batu kali/andesit di sempadan Sungai Gelis yang berada di lahan milik Perhutani. Saat pengecekan, tidak ada alat berat yang beroperasi, tetapi terdapat tebing galian setinggi enam meter. Pelaku penambangan di lokasi ini masih belum teridentifikasi. Selain itu, tumpukan tanah penutup di bantaran sungai yang diduga hendak dikomersialkan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, meski sebagian lahan bekas tambang telah ditanami jagung oleh warga setempat.
Inspeksi ini melibatkan gabungan personel dari Satpol PP Jepara, Balai ESDM Jawa Tengah, Polsek Keling, DPUPR, Diskominfo, BPKAD, aparat Kecamatan Keling, serta perangkat desa setempat.
Pemkab Jepara menegaskan akan mendalami perizinan, kepemilikan lahan, kewajiban pajak, hingga dampak lingkungan dari kedua lokasi tersebut demi menegakkan aturan hukum serta menjaga kelestarian alam sekitar.

