JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya pada tahun 2026 berjalan sesuai rencana. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban tersebut mencapai Rp57,3 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pencairan THR ini kami lakukan selaras dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, namun tetap dengan mempertimbangkan kondisi kapasitas keuangan daerah,” terang Hasannudin dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Rincian Alokasi Anggaran Secara mendetail, BPKAD membagi alokasi anggaran tersebut ke dalam beberapa kategori penerima, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Dialokasikan sebesar Rp30,3 miliar untuk 5.969 orang pegawai.
PPPK Penuh Waktu: Mendapat jatah sebesar Rp16,24 miliar untuk 4.661 pegawai.
PPPK Paruh Waktu: Disiapkan anggaran Rp467,5 juta untuk 1.580 pegawai.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Pemkab juga mengucurkan Rp10,03 miliar bagi 9.428 pegawai yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu.
Komponen THR Hasannudin menambahkan bahwa nominal THR yang diterima setiap ASN meliputi beberapa unsur, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Besaran akhir dari tunjangan-tunjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang dimiliki daerah.
Penyaluran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para ASN di Jepara menjelang perayaan hari raya, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Fakta Utama yang Tetap Terjaga:
Total Anggaran: Rp57,3 Miliar.
Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jumlah Penerima: PNS (5.969 orang), PPPK Penuh Waktu (4.661 orang), PPPK Paruh Waktu (1.580 orang).
Komponen: Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan TPP.
Narasumber: Kepala BPKAD Jepara, Hasannudin Hermawan.
(Joe)

