Home » Pimpinan DPRD Jepara Dukung Penuh Perjuangan FK R3 untuk Kepastian Status Pegawai Non-ASN

Pimpinan DPRD Jepara Dukung Penuh Perjuangan FK R3 untuk Kepastian Status Pegawai Non-ASN

JEPARA | MATAMERDEKA.COM Pimpinan DPRD Jepara menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Forum Komunikasi R3 (FK R3) dalam memperoleh kepastian status bagi tenaga Non-ASN yang telah mengikuti Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di ruang serbaguna DPRD Jepara pada Kamis (6/3/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, beserta Wakil Ketua Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan Pratikno. Selain itu, hadir pula 20 perwakilan FK R3 yang dipimpin oleh Muhammad Mustakim, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk BPKAD, Disdikpora, Satpol PP, DLH, Diskarpus, DPUPR, dan Disperindag.

Dalam pertemuan ini, FK R3 mengungkapkan keresahan mereka terkait tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN namun belum mendapatkan formasi sebagai PPPK. Mereka menegaskan bahwa hak-hak tenaga Non-ASN harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 20/2023 Pasal 66 dan berbagai keputusan Menteri PAN-RB.

FK R3 menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya:

  1. Pengangkatan seluruh tenaga Non-ASN dalam database BKN menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN.
  2. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang belum mendapatkan formasi segera memperoleh status PPPK.
  3. Jika skema yang dipilih adalah PPPK Paruh Waktu, maka pengangkatan harus dilakukan maksimal dua bulan setelah SK PPPK Tahap I diterbitkan.
  4. PPPK Paruh Waktu harus menerima upah yang layak sesuai UMK Jepara serta mendapatkan fasilitas yang setara dengan ketentuan yang berlaku.
  5. PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa ujian CAT pada akhir 2025 atau awal 2026.
  6. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta menghentikan perekrutan CPNS hingga seluruh tenaga Non-ASN dalam database BKN diangkat menjadi PPPK.
  7. Penempatan formasi PPPK Paruh Waktu harus sesuai dengan unit kerja asal mereka.

Muhammad Mustakim menegaskan bahwa banyak tenaga Non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status. Berdasarkan data, pada seleksi PPPK tahun lalu, 1.284 orang mendaftar di Jepara, tetapi hanya 1.232 formasi yang tersedia, menyebabkan sekitar 412 tenaga teknis tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, memastikan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi FK R3 dan mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan kejelasan status bagi tenaga Non-ASN.

“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi teman-teman tenaga Non-ASN dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah selaras dengan regulasi yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKD dan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar Agus Sutisna.

DPRD Jepara bersama pemerintah daerah akan terus berupaya mencari solusi terbaik guna memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga teknis yang telah lama mengabdi untuk Kabupaten Jepara.

(Joe)