Home » Pemkab Jepara Nyatakan Perang terhadap Judi Online, ASN Terlibat Jadi Sorotan

Pemkab Jepara Nyatakan Perang terhadap Judi Online, ASN Terlibat Jadi Sorotan

JEPARA | MATAMERDEKA.COM Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara tegas menyatakan perang terhadap praktik judi online yang kini kian meresahkan. Tak tanggung-tanggung, aktivitas ilegal ini bahkan diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bertajuk “Sinergitas Forkopimda dan Perangkat Daerah Demi Jepara Mulus” yang digelar di Gedung Shima, Rabu (25/6). Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparat keamanan.

“Judi online sudah masuk ke semua lapisan masyarakat. Ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi individu, tapi juga ketahanan keluarga. Kita tidak boleh tinggal diam,” tegas Bupati yang akrab disapa Mas Wiwit.

Ia menyayangkan adanya ASN yang terindikasi terlibat judol, karena selain merusak kondisi finansial pribadi, keterlibatan itu juga berdampak negatif terhadap profesionalisme dan pelayanan publik.

Untuk menanggulangi fenomena ini, Bupati mendorong agar kampanye anti-judi online digencarkan di berbagai lini, baik melalui dunia maya maupun tatap muka langsung. Ia mengajak seluruh perangkat daerah berkolaborasi dengan tokoh masyarakat, guru, ustaz, dan penceramah untuk menyampaikan pesan bahaya judol secara masif.

“Nanti akan ada komitmen bersama. Ini harus menjadi gerakan kolektif. Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan upaya pembersihan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan. Ia memastikan, seluruh tempat hiburan malam dan lokasi penjualan minuman keras akan ditutup tanpa kompromi selama bulan suci tersebut.

“Kita ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk, tanpa terganggu oleh aktivitas yang rawan memicu kriminalitas,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, mengungkap adanya kasus korupsi yang menyeret oknum mantri dari salah satu bank pelat merah. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa ratusan juta rupiah dana yang dikorupsi habis dipakai untuk bermain judi online.

“Kami juga menerima laporan dari bank daerah, bahwa ada ASN yang meminjam uang, namun digunakan untuk judol. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Langkah tegas Pemkab Jepara bersama Forkopimda ini menandai dimulainya gerakan terpadu dalam melawan judi online yang kian menggerogoti moral dan ekonomi masyarakat di berbagai kalangan.

(Joe)