JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Jumat (31/1/2025), Pemerintah Kabupaten Jepara langsung bergerak cepat. Tak sampai sepekan setelah pengumuman kebijakan baru oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Pemkab Jepara menggelar pertemuan dengan para kepala sekolah di wilayahnya.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Ratu Shima Jepara pada Selasa (4/2/2025) itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Ali Hidayat. Fokus utama agenda tersebut adalah sosialisasi aturan baru terkait penerimaan siswa serta penguatan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaannya.
Tekankan Transparansi dan Integritas
Dalam arahannya, Sekda Edy Sujatmiko menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai gratifikasi dan pungutan liar agar seluruh proses penerimaan murid berjalan transparan dan sesuai regulasi.
“Gratifikasi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Namun, jika penerimanya melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, mereka bisa terbebas dari ancaman pidana,” jelas Edy.
Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum jelas dikategorikan sebagai pungutan liar dan harus dihentikan.
“Kita harus menegakkan aturan. Jika ada pihak yang mencoba memeras atau meminta pungutan ilegal, segera laporkan ke Saber Pungli,” tegasnya.
Komitmen Pemkab Jepara dalam Pencegahan Pungli
Pemkab Jepara telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengendalian gratifikasi melalui Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021. Oleh karena itu, implementasi sistem SPMB harus dijalankan dengan penuh integritas.
Plt. Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto, menambahkan bahwa pertemuan ini tidak hanya melibatkan kepala SMP, tetapi juga Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, serta jajaran Disdikpora.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa di Jepara dapat berjalan lebih transparan, bebas dari praktik pungli, dan memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh murid.
(Joe)

