JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Ketua DPRD Jepara, Agus Sitisna, menerima audiensi perwakilan dari empat desa sekitar PLTU Unit 5 dan 6 Jepara, yaitu Desa Tubanan, Desa Balong, Desa Kancilan, dan Desa Jinggotan. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRD Jepara ini membahas persoalan dana kompensasi yang hingga kini masih belum jelas, memicu keresahan masyarakat yang terdampak.
Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan terkait penyaluran dana kompensasi, mengingat jalur pengangkutan limbah PLTU kini telah berubah.

Kronologi Masalah
Sebelum PLTU Unit 5 dan 6 beroperasi, dana kompensasi diberikan kepada desa yang dilalui jalur pengangkutan limbah, yaitu Desa Tubanan, Desa Kaliaman, Desa Kedung Leper, dan Desa Wedelan. Namun, setelah PLTU memiliki jalur baru yang melewati Desa Tubanan, Desa Balong, Desa Kancilan, dan Desa Jinggotan, dana kompensasi seharusnya dialihkan ke desa-desa baru ini. Sayangnya, hingga kini kompensasi tersebut belum diterima, sementara desa-desa yang tidak lagi terdampak masih menerima dana tersebut.
Kelompok Koalisi Kembang Bersatu, yang mewakili masyarakat, menyampaikan dua tuntutan utama:
- Transparansi dalam pengelolaan dana kompensasi
- Penghapusan monopoli distribusi kompensasi yang dinilai tidak adil
Mereka mendesak agar PLTU Unit 5 dan 6 segera mengalokasikan dana kompensasi kepada desa yang kini terdampak langsung, sesuai dengan jalur baru.
Upaya Masyarakat Mendapatkan Kejelasan
Sejak masalah ini muncul, masyarakat telah melakukan berbagai upaya, mulai dari klarifikasi langsung kepada pihak PLTU, hingga beberapa kali audiensi dengan pemerintah daerah.
- 15 November 2024: Audiensi di Kecamatan Kembang
- 9 Desember 2024: Audiensi di Ruang Command Center Setda Kabupaten Jepara
Sayangnya, pihak PLTU Unit 5 dan 6 tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut, menambah ketidakpastian bagi warga.
Ketua DPRD Jepara: Kami Akan Kawal Masalah Ini
Dalam pertemuan pada Selasa (18/3/2025), Ketua DPRD Jepara, Agus Sitisna, menyatakan keprihatinannya atas kurangnya respons dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa DPRD Jepara akan menjadi jembatan antara masyarakat dan PLTU untuk mendorong penyelesaian yang transparan dan adil.
“Kami siap memfasilitasi dialog agar masalah ini segera mendapatkan solusi terbaik. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan akibat ketidakjelasan kebijakan,” tegas Agus.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat berharap solusi win-win dapat segera tercapai melalui dialog konstruktif. Kini, bola panas berada di tangan PLTU Unit 5 dan 6 serta pemerintah daerah, untuk memastikan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan yang mereka perjuangkan.
(Joe)

