Home » Dewan Pengupahan Kaji Ulang UMSK Jepara, Waspadai Dampak Ekonomi

Dewan Pengupahan Kaji Ulang UMSK Jepara, Waspadai Dampak Ekonomi

JEPARA | MATAMERDEKA.COM Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Jepara masih menjadi perdebatan. Dewan Pengupahan terus mengkaji kebijakan ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko, mengungkapkan bahwa survei terhadap 32 perusahaan menunjukkan dampak serius jika UMSK 2025 diterapkan tanpa penyesuaian. “Risikonya bukan hanya pemutusan kerja bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tapi juga berpotensi melemahkan ekonomi Jepara,” ujarnya dalam rapat bersama Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Setda Jepara, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, para buruh mendesak agar keputusan Pj. Gubernur Jawa Tengah terkait UMSK 2025 tidak diubah. Namun, sejumlah pengusaha mengajukan keberatan karena tingginya upah sektoral dinilai bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hilangnya investasi.

Dampak Besar bagi Ekonomi Jepara

Jika investasi senilai Rp2,45 triliun hengkang dari Jepara, dampaknya bisa sangat luas. Produk Domestik Bruto (PDB) daerah diperkirakan turun 2,5-5 persen dari total Rp35,01 triliun. “Artinya, ada potensi pengurangan ekonomi hingga Rp8 triliun,” jelas Edy.

Tak hanya itu, kebijakan ini bisa menyebabkan 3.675 hingga 7.350 pekerja kehilangan pekerjaan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berisiko menyusut Rp50-100 miliar. Selain itu, tingkat kemiskinan diprediksi naik 1-2 persen dari total penduduk Jepara yang mencapai 424.458 jiwa.

Dari survei yang dilakukan terhadap 32 perusahaan, diketahui bahwa dari 87 ribu pekerja, sekitar 25 ribu orang berpotensi kehilangan kontrak kerja. Edy menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah bukan membatalkan UMSK, tetapi merasionalisasinya agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghancurkan perekonomian daerah.

Peringatan dari AMJ

Ketua AMJ, Tri Hutomo, menekankan bahwa keputusan terkait UMSK harus dikaji dengan bijak. “Kami mewakili masyarakat sekitar perusahaan berharap Pemkab tidak tergesa-gesa. Kesejahteraan buruh memang penting, tetapi keberlanjutan ekonomi Jepara juga harus jadi pertimbangan utama,” katanya.

Selain Dewan Pengupahan dan AMJ, rapat tersebut juga dihadiri Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji, Kepala Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso, serta perwakilan Polres Jepara.

(Joe)