Home » Berita Jepara » 531 Warga Rentan Jepara Dibantu Akses JKN, Petani hingga Korban PHK Jadi Sasaran

531 Warga Rentan Jepara Dibantu Akses JKN, Petani hingga Korban PHK Jadi Sasaran

JEPARA l MataMerdeka – Sebanyak 531 warga dari kelompok rentan di Kabupaten Jepara mendapat fasilitasi perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kepolisian Resor (Polres) Jepara bersama BPJS Kesehatan untuk memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan bertajuk Polisi Bersama Masyarakat: Polisi Peduli Jaminan Kesehatan Kelompok Rentan tersebut digelar di Aula Mapolres Jepara, Jumat (6/11/2026).

Program ini menyasar masyarakat dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai petani, nelayan, perajin ukiran kayu, pengemudi ojek, hingga warga yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan, validasi kepesertaan, reaktivasi kartu JKN yang tidak aktif, serta pendaftaran bagi warga yang belum mendapatkan perlindungan kesehatan.

Polres Jepara Lakukan Pendataan hingga Tingkat Desa

Kapolres Jepara AKBP Keris Aji Wibisono mengatakan, keterlibatan kepolisian dalam program tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, pekerja sektor informal sering kali menghadapi keterbatasan dalam mengakses perlindungan kesehatan. Padahal, kelompok tersebut memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah.

Melalui program tersebut, Polres Jepara bersama petugas BPJS Kesehatan melakukan pelayanan jemput bola untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan.

Upaya yang dilakukan meliputi pengaktifan kembali kartu BPJS yang sudah tidak aktif, pendaftaran peserta baru, hingga perbaikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah.

Keris menjelaskan, pendataan juga melibatkan Bhabinkamtibmas agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan dapat teridentifikasi hingga tingkat desa.

Sekitar 78 Ribu Peserta JKN PBI Ditanggung Pemkab

Dalam program tersebut, Kapolres Jepara menyampaikan bahwa peserta baru dari kelompok rentan yang difasilitasi akan mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.

Saat ini, Pemkab Jepara tercatat menanggung sekitar 78 ribu peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok penerima mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, penderita penyakit kronis, kelompok berisiko tinggi, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 40 ribu peserta JKN PBI yang dinonaktifkan pada 2024. Sementara pada 2026, jumlah peserta yang mengalami penonaktifan mencapai sekitar 11 ribu orang.

Polres Jepara saat ini terus melakukan pendataan. Hasilnya akan disampaikan kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan membantu warga yang kehilangan status kepesertaan agar dapat kembali memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.

Peserta Terdaftar JKN Jepara Capai 1,24 Juta Jiwa

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Afif Johan, mengapresiasi kolaborasi Polres Jepara dalam memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, agar masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun administrasi tetap dapat memperoleh akses jaminan kesehatan.

Afif juga mendorong Pemkab Jepara memperkuat komitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Jepara masih belum mencapai target UHC.

Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut mencatat jumlah penduduk Jepara sebanyak 1.300.872 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 1.248.697 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sedangkan peserta dengan status aktif tercatat sebanyak 808.963 jiwa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan kepesertaan aktif masih perlu diperkuat, terutama melalui pembenahan administrasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala.

Sektor Swasta Diajak Ikut Biayai Jaminan Kesehatan

Selain mengandalkan kolaborasi pemerintah dan BPJS Kesehatan, Kapolres Jepara juga mengajak pelaku usaha serta sektor swasta berkontribusi dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

Salah satu upaya yang didorong adalah pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembiayaan jaminan kesehatan warga kurang mampu.

Sinergi antara kepolisian, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan sektor swasta diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial secara berkelanjutan.

Dengan demikian, masyarakat kelompok rentan, khususnya pekerja informal dan warga yang mengalami kesulitan ekonomi, memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

Sumber: Republika, ANTARA, dan MuriaNews.

Joe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *