Home » Daerah » Mata Jateng » Empat Ranperda Diparipurnakan, Ketua DPRD Jepara: Semua Regulasi Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Empat Ranperda Diparipurnakan, Ketua DPRD Jepara: Semua Regulasi Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

JEPARA| MATAMERDEKA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, didampingi jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyampaikan, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 40 anggota DPRD yang berasal dari tujuh fraksi. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, seluruh agenda rapat dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Jepara.

“Seluruh regulasi yang disusun tidak boleh hanya berhenti sebagai produk administrasi. Peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah,” tegas Agus.

Ia menambahkan, proses pembentukan peraturan daerah merupakan bentuk sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Karena itu, setiap substansi Ranperda dibahas secara cermat agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Empat Ranperda yang diparipurnakan tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebelumnya, seluruh rancangan telah melalui tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus bersama pemerintah daerah, termasuk menerima berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Materi yang dibahas meliputi perubahan regulasi mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan petinggi, perubahan pembentukan peraturan daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo.

Menurut Agus, berbagai catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi. Hal tersebut menunjukkan fungsi legislasi DPRD berjalan secara optimal melalui mekanisme checks and balances demi menghasilkan perda yang berkualitas.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Harapannya, perda yang dihasilkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya.


(Joe)