JEPARA| MATAMERDEKA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kabupaten Jepara terus menjadi perhatian publik. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60) resmi ditahan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap santrinya dengan modus nikah siri palsu.
Perkara ini mencuat setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Dari temuan tersebut, keluarga mulai mengetahui adanya dugaan pelecehan yang selama ini dialami korban namun tidak pernah diceritakan secara terbuka.
Korban diketahui merupakan seorang santriwati berusia 19 tahun yang telah mondok selama bertahun-tahun di pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan pendamping korban, dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu beberapa bulan.
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan modus manipulasi agama untuk memperdaya korban. Pelaku disebut melakukan prosesi nikah siri secara sepihak tanpa wali dan saksi resmi. Korban kemudian diyakinkan bahwa dirinya telah menjadi istri sah pelaku.
Setelah korban percaya, tersangka diduga berulang kali melakukan tindakan asusila di lingkungan pondok pesantren, termasuk di area gudang milik pesantren yang berada di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jepara. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa percakapan digital, pakaian korban, hingga perangkat elektronik.
Tak hanya itu, keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan upaya damai dari pihak terduga pelaku. Korban disebut sempat ditawari sejumlah uang dan aset agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Namun tawaran tersebut ditolak keluarga yang memilih memperjuangkan proses hukum hingga tuntas.
Kapolres Jepara menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga memastikan korban mendapat pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena dinilai melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Banyak pihak berharap penanganan perkara dilakukan secara tegas sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
(Joe)

