JEPARA| MATAMERDEKA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial IAJ (60), warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santrinya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap laporan korban. Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada Februari 2026. Korban diketahui merupakan seorang santri perempuan berusia 19 tahun berinisial MAR.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memakai modus nikah siri fiktif untuk memanipulasi korban. Pelaku disebut melakukan prosesi ijab kabul secara sepihak sehingga korban percaya telah menjadi istri sah tersangka.
Setelah korban terpengaruh, tersangka diduga berulang kali melakukan tindakan asusila di lingkungan pondok pesantren. Dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut terjadi di area gudang produksi air mineral milik ponpes di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Penyidik kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik fisik maupun elektronik, guna memperkuat proses penyelidikan dan pembuktian perkara.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena dinilai melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Banyak pihak meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban.
Polres Jepara memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Joe)

