JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sekitar Rp57 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Dana tersebut disiapkan untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR kepada aparatur negara. Selain gaji pokok, komponen yang diberikan juga mencakup berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.
PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat THR
Pada tahun ini, PPPK paruh waktu di Jepara dipastikan ikut menerima THR. Meski demikian, besaran yang diterima berbeda dengan ASN atau PPPK penuh waktu.
Hal tersebut disebabkan perhitungan dilakukan secara proporsional, menyesuaikan masa kerja PPPK paruh waktu yang relatif masih baru. Nominal yang diterima pun lebih kecil dibandingkan pegawai dengan masa kerja penuh.
Ribuan ASN Jadi Penerima
Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk ribuan ASN aktif di lingkungan pemerintah daerah. Sementara itu, PPPK juga mendapat porsi sesuai dengan status dan masa kerja masing-masing.
Dorong Daya Beli Masyarakat
Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah, khususnya pada momen Ramadan dan Lebaran.
Dengan alokasi anggaran yang cukup besar, Pemkab Jepara berupaya memastikan seluruh pegawai tetap mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
(Joe)

