Home » Daerah » Mata Jateng » Gugatan KUHP dan UU ITE Roy Suryo Cs Tak Diterima MK, Ini Pokok Permohonannya

Gugatan KUHP dan UU ITE Roy Suryo Cs Tak Diterima MK, Ini Pokok Permohonannya

JEPARA | MATAMERDEKA.COM Permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para pemohon tidak disusun secara jelas, sehingga majelis hakim tidak dapat menilai secara mendalam substansi gugatan tersebut.

Pasal yang Dimohonkan untuk Diuji

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menguji sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi di ruang digital.

Beberapa pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 dalam KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, mereka juga mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik.

Para pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, terutama bagi akademisi, peneliti, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat publik berdasarkan hasil kajian atau penelitian.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Namun dalam pertimbangannya, MK menilai argumentasi yang disampaikan dalam permohonan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Mahkamah juga menilai adanya ketidaktepatan dalam penyusunan permohonan, baik dari segi uraian kerugian konstitusional maupun petitum yang diajukan.

Karena dianggap tidak memenuhi syarat formil yang dibutuhkan dalam pengujian undang-undang di MK, permohonan tersebut akhirnya diputuskan tidak dapat diterima.

Peluang Ajukan Permohonan Baru

Meski permohonan ini kandas, pihak pemohon masih memiliki peluang untuk kembali mengajukan gugatan serupa dengan perbaikan pada materi dan penyusunan permohonan agar lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi di MK harus disusun secara sistematis dan memuat argumentasi konstitusional yang jelas agar dapat diproses hingga tahap pemeriksaan pokok perkara.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260317063206-12-1338826/inti-gugatan-kuhp-uu-ite-roy-suryo-rismon-tifa-yang-kandas-di-mk


(Joe)