JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Di tengah lalu lintas kota yang terus bergerak, lembar-lembar spanduk tanpa izin dan baliho tak beraturan masih menjadi pemandangan yang kerap mengganggu wajah kota. Namun pagi itu, langkah penertiban terlihat lebih terkoordinasi. Ketua DPRD Jepara turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memastikan penegakan aturan berjalan sesuai koridor hukum.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Tindak lanjut tersebut merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda se-Indonesia di Sentul pada 2 Februari 2025. Dalam forum itu, Presiden menyoroti pentingnya penertiban baliho, spanduk, dan reklame liar yang dinilai mengganggu estetika kota serta ketertiban umum.
Di Kabupaten Jepara, penertiban semacam ini sejatinya bukan hal baru. Ketua DPRD menegaskan, kegiatan tersebut sudah rutin dilaksanakan bahkan setiap hari oleh Satpol PP. Kabupaten Jepara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam menjaga ruang publik tetap tertib dan representatif.
“Fokusnya jelas: ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan estetika kota. Arahan Presiden menjadi penguat agar upaya ini terus konsisten dilakukan,” ujar Ketua DPRD di sela kegiatan monitoring.
Penataan reklame dan spanduk tidak berdiri sendiri. Ada koordinasi lintas perangkat daerah yang berjalan paralel:
- BPKAD
Melalui fungsi pengelolaan keuangan daerah, BPKAD memastikan aspek pajak reklame berjalan sesuai ketentuan. Reklame yang memiliki izin wajib memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga tidak hanya tertib secara visual, tetapi juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Reklame (BPKAD)
Penarikan pajak reklame dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah. Reklame tanpa izin otomatis tidak memiliki dasar pemungutan pajak dan berpotensi merugikan daerah.
- DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab pada aspek perizinan pemasangan reklame. Setiap baliho atau media promosi wajib memiliki izin resmi sebelum dipasang di ruang publik. - Satpol PP
Sebagai penegak Perda, Satpol PP melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho liar yang tidak berizin atau melanggar ketentuan lokasi dan ukuran.
Dasar Hukum Penertiban
Perda Nomor 20 Tahun 2012 secara tegas mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan. Dalam regulasi tersebut diatur larangan pemasangan media promosi yang merusak estetika kota, mengganggu fasilitas umum, atau tidak memiliki izin resmi.
Penertiban bukan sekadar soal mencopot spanduk. Ini adalah upaya menjaga wajah kota tetap rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Arahan Presiden di tingkat nasional kini menemukan relevansinya di tingkat daerah sebuah penguatan bahwa ketertiban ruang publik adalah tanggung jawab bersama.
Di Jepara, pesan itu diterjemahkan dalam tindakan nyata. Monitoring dilakukan. Spanduk liar ditertibkan. Dan satu per satu, ruang kota dikembalikan pada fungsinya.nya stabilitas nasional sebagai fondasi pembangunan. Di tengah polarisasi politik yang kerap muncul, PPP diminta berdiri sebagai kekuatan penyejuk mengawal kebijakan publik dengan kritik yang konstruktif, bukan destruktif.
Bagi H Mardiono, fraksi di DPRD adalah wajah partai di daerah. Kinerja mereka menentukan kepercayaan publik terhadap PPP secara nasional.
Sesi yang paling menyita perhatian adalah dialog interaktif. Tidak ada podium tinggi yang menciptakan jarak. Para anggota fraksi dipersilakan menyampaikan kritik, uneg-uneg, dan pertanyaan secara langsung kepada Ketua Umum.
Model komunikasi terbuka ini menjadi sinyal perubahan kultur organisasi.
“Ini paradigma baru. Tidak ada jarak. Dialog sangat terbuka dan transparan. Seluruh pertanyaan langsung ditanggapi Ketua Umum dengan jelas dan elegan,” ujar Agus Sutisna.
Bagi Agus, forum tersebut bukan hanya penguatan teknis legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai momentum menyatukan kembali arah perjuangan partai dari pusat hingga daerah.
Di bawah kepemimpinan H Mardiono, PPP berupaya melakukan konsolidasi menyeluruh pasca dinamika politik nasional. Ia mendorong restrukturisasi organisasi, penguatan fraksi di parlemen, serta membangun komunikasi intensif dengan kader di daerah.
Beberapa capaian penting yang mengemuka di bawah kepemimpinannya antara lain:
Konsolidasi internal partai secara nasional melalui forum-forum terstruktur.
Penguatan peran fraksi PPP di DPRD Provinsi dan Kab/Kota agar lebih aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan.
Penegasan posisi PPP sebagai partai Islam moderat yang mengedepankan persatuan bangsa.
Stabilitas kepemimpinan partai di tengah dinamika politik nasional.
Bagi banyak kader, gaya kepemimpinan H Mardiono yang membuka ruang dialog langsung menjadi energi baru bagi partai berlambang Ka’bah tersebut.
Bagi Agus Sutisna, semangat dari Bali tidak boleh berhenti sebagai catatan forum nasional. Ia harus diterjemahkan dalam kerja konkret di DPRD Jepara.
“Konsolidasi di pusat harus bermuara pada penguatan kinerja di daerah. Fraksi PPP harus hadir sebagai solusi bagi masyarakat Jepara,” ujarnya.
Di tengah dinamika politik nasional dan lokal, Bimteknas ini menjadi penanda bahwa PPP tengah merapikan barisan. Pesan Ketua Umum jelas: fraksi adalah garda terdepan persatuan dan pembangunan.
Sebuah dialog tanpa jarak.
Dan sebuah penegasan arah bahwa perjuangan partai hanya akan kuat jika soliditas dijaga dan rakyat tetap menjadi pusat dari setiap kebijakan.
(Joe)

